Sejarah
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 1986 tanggal 28 Februari 1986.Pada tahun 2007 dan 2008 terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota.
Sejak terjadinya pemekaran wilayah sampai dengan saat ini, kepemilikan dan pengelolaan Perusahaan seluruhnya masih dikuasai penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai kabupaten induk. Bentuk hukum Perusahaan tersebut di atas belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sampai dengan saat evaluasi dilaksanakan, manajemen PDAM belum melakukan kajian terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017, untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow agar dilakukan penyesuaian bentuk Perusahaan dan dikoordinasikan dengan kabupaten/kota lain di wilayah Bolaang Mongondow Raya yang menjadi wilayah teknis pelayanan Perusahaan.
Tujuan
Tujuan didirikannya Perusahaan adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional dan umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.